Laporan wartawan Banjarmasin Post, Fathurahman
TRIBUNNEWS.COM, PALANGKARAYA - Pemerintah Kota Palangkaraya, belum mengambil tindakan tegas terkait pembongkaran warung-warung remang yang berdiri tanpa izin dari instansi terkait.
Akibatnya, hingga saat ini jumlah warung remang tersebut semakin banyak.
Ketidaktegasan Satuan Polisi Pamongpraja, (Satpol PP) Pemko Palangkaraya dalam melakukan penertiban dengan membongkar warung remang yang ada dipinggiran Jalan Mahirmahar, Lingkar Luar Palangkaraya, Kalimantan Tengah diduga membuat operasional prostitusi terselubung ini, makin marak.
Jika data setahun lalu, jumlah warung remang di lokasi tersebut hanya 35 unit, hingga Jumat (2/10/2015) jumlahnya sudah naik menjadi 95 unit.
Ini, berdasarkan data dan keterangan yang diberikan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pemko Palangkaraya, setelah mengikuti rapat tentang masalah sengketa lahan di Balai Kota Palangkaraya.
" Ya Saat ini, jumlahnya ada sebanyak 95 unit, kami belum melakukan penertiban, karena menunggu pelimpahan berkas dari Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Perumahan Pemko Palangkaraya." kata Kasatpol PP Pemko Palangkaraya, Baru I Sangkai