Laporan Wartawan Tribun Jambi, Muhlisin
TRIBUNNEWS.COM, MUARO TEBO - Jajaran kepolisian kembali tercemar oleh ulah oknum anggotanya.
Kali ini, seorang oknum anggota Polres Bungo, ditangkap di kediamannya, Minggu (4/10/2015).
Penangkapan dilakukan oleh Satresnakoba Polres Tebo sekira pukul 04.00 dinihari, dilakukan di kediaman oknum polisi berinisial MSP (35).
Kasat Narkoba Polres Tebo, Iptu Argun Rohim, mengkonfirmasi dari penangkapan ini pihaknya menciduk enam tersangka, satu orang oknum polisi, dan satu lagi PNS.
"Seluruhnya enam orang kita amankan. Yang oknum polisi bertugas di jajaran Polres Bungo. Satu lagi PNS di kantor Camat Serai Serumpun," ujar Irgun.
Dikatakannya, awalnya pihak Satresnarkoba Polres Tebo mendapat informasi terkait gerakan Fdi (28).
Warga Pasar Pulau Temiang Kecamatan, Kecamatab Tebo Ulu ini diketahui merupakan bandar narkoba.
Fdi diketahui masuk ke Rimbo Bujang untuk transaksi narkoba, kemudian polisi melakukan penyelidikan.
Ternyata Fdi ada di rumah MSP, anggota Polres Bungo yang memang tinggal di Rimbo Bujang.
Detil penggerebekan pun disusun.
Argun terlibat langsung bersama Kasat Intelkam, Kasat Binmas dan Kapolsek Rimbo Bujang yang juga mengerahkan anggotanya ke TKP.
Rumah MSP di Jalan Rajawali RT 22 RW 12 Desa Sapta Mulya, dikepung.
"Dari penggerebekan itu ada anam orang yang kita tangkap," ujar Argun lagi.
Selain MSP, juga ditangkap Fdi sendiri. Juga tersangka lain bernama Sbo (31), warga Jalan 8 Unit 2 Rimbo Bujang.
Lalu Mdi (35), warga Desa Tanjung Aur, Mul (39) warga Desa Napal Putih, dan PNS berinisial UF 37).
Hasil penggeledahan, diamakan barang bukti sabu 0,42 gram. Sabu ini disimpan dalam kotak korek api. Lalu ada empat lembar plastik klip bekas, satu pirek kaca dengan bekas sabu.
Lainnya ada sebuah alat hisap sahu atau bong. Kemudian satu kotak korek api, satu korek api gas, dan tujuh unit handphone.
"Tersangka dan barang bukti kita amankan di Polres Tebo," ujar Irgun lagi (*)