TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Dua terpidana kasus terorisme Poso, Sulwesi Tengah, Suyata dan Sugiatno dipindahkan ke dua lembaga pemasyarakatan (lapas) di Lampung.
Keduanya dikawal ketat oleh Satgasus Tindak Pidana Terorisme Kejagung RI dan Tim Densus 88 Antiteror, Selasa (6/10).
Suyata yang telah divonis selama 10 tahun penjara dipindahkan ke Lapas Kelas I Bandar Lampung (Lapas Rajabasa).
Sedangkan Sugiatno yang divonis delapan tahun penjara dipindahkan ke Lapas Kelas II Metro.
Kepala Lapas Rajabasa, Kunto Wiryanto, membenarkan Suyatna dipindahkan ke Lapas Rajabasa pada Selasa pagi.
"Suyatna masuk sekitar pukul 09.00 WIB tadi pagi dikawal oleh Satgasus Tindak Pidana Terorisme Kejaksaan Agung dan Densus 88," katanya.
Setelah proses registrasi dan pendataan, Suyata ditempatkan di blok D3. Dari registrasi, Suyata diketahui memiliki banyak nama alias, yakni Salim, Jimi, Yahya, Mukti Wibowo, dan Kholid.
Ia ditangkap Tim Densus 88 pada Rabu, 14 Mei 2014 sekitar pukul 19.30 saat makan di warung sop kaki kambing, Bareng, Klaten, Jawa Tengah.
Suyata merupakan anggota kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT) pimpinan Santoso.
Ia ikut dalam pertemuan sebelum terjadinya bom dahsyat yang mengguncang Tentena, Sulawesi Tengah, pada Mei 2005.
Bom di pinggiran Danau Poso itu menewaskan 21 orang dan melukai 50 orang.
Sementara itu, Sugiatno merupakan teroris Poso dari kelompok Santoso, dan sejak 2012 ia ditetapkan sebagai DPO oleh polisi.
Pada 27 Juni 2013, terpidana yang melakukan pembunuhan terhadap dua anggota Brimob di Poso tersebut menyerahkan diri ke Markas Komando Distrik Militer (Kodim) 1307 Poso.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumhan) Lampung, Dandrianysah membenarkan ada dua terpidana terorisme yang dipindahkan ke Lampung.