TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Kuasa hukum Margriet akan kembali melayangkan surat kedua untuk meminta pihak kejaksaan menyerahkan berkas perkara kasus Engeline sehingga pihaknya dapat mempelajari kasus tersebut.
Kuasa hukum Margriet, Dion Pongkor mengatakan permintaan berkas perkara itu adalah hak tersangka jika kasus tersebut telah dilimpahkan ke pengadilan.
"Bagaimana bertempur kalau hanya jaksa yang punya berkas," tegas Dion.
Ia mengatakan pengalaman dalam kasus lainnya saat kasus dilimpahkan ke pengadilan maka JPU juga langsung memberikan berkas perkara pada kuasa hukum untuk dipelajari.
"Kalau mau peradilan yang fair ya kaya gitu. Kalau nggak ya biar dinilai sendiri sama publik," ujar Dion.
Sementara itu, Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Azhari Kurniawan menegaskan pihaknya tidak wajib memberikan berkas lengkap pada penasihat hukum tersangka.
Berkas tersebut akan diberikan pada hakim ketika pelimpahan berkas perkara.
Hal tersebut ditegaskan Azhari menanggapi komentar penasihat hukum Margriet, Dion Pongkor yang mengaku belum mendapatkan berkas perkara kliennya.
Azhari mengatakan pihaknya bisa saja memberikan berkas perkara pada penasihat hukum, namun sifatnya hanya pokok-pokok saja.
"Kita tidak bisa berikan berkas perkara secara lengkap pada PH (penasihat hukum)," ucap Azhari.