TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Pemerintah akan memberikan kartu tanda penduduk (KTP) untuk anak-anak Indonesia, dengan usia 0 sampai 18 tahun .
Kebijakan ini diambil untuk pendataan administrasi kependudukan, pemberian identitas sekaligus bentuk pemenuhan hak anak.
Dengan begitu, ketika lahir, selain mendapatkan akta kelahiran, anak juga akan memperoleh KTP anak.
"Tahun depan (2016), kebijakan tersebut akan mulai diberlakukan," tegas Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh, Selasa (6/10/2015) malam, di sela-sela pembukaan Rakernas Pencatatan Sipil 2015, di Gedung Negara Grahadi.
Pada tahap awal, pemberlakuan KTP Anak hanya diperuntukkan bagi kabupaten/kota yang saat ini capaian akta kelahiran anak di atas 75 persen.
Setelah itu, tahun 2017, KTP anak sudah diberlakukan secara resmi untuk seluruh wilayah di Indonesia.
"Khusus tahun 2016, ada 50 kabupaten yang kita jadikan sebagai pilot project KTP Anak," jelas Zudan.
Dari 50 kabupaten tersebut, di Jatim ada empat daerah. Yakni, Kota Kediri, Kota Pasuruan, Kota Mojokerto, dan Kota Blitar. Di empat daerah ini, capaian kepemilikan akta kelahiran anak berkisar antara 76,83 sampai 80,07 persen.
Menurut Zudan, KTP anak nanti akan memuat informasi penting kependudukan. Mulai nama, alamat, nama orang tua, nomor kartu penduduk, dan sejumlah identitas diri lainnya. Namun, bentuk KTP masih dicetak biasa dan belum berupa KTP elektronik seperti orang dewasa.
"Setelah usia 18 tahun ke atas, baru wajib perekaman KTP elektronik," tegasnya.