News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Tambang Pasir

Kapolri: Pejabat Pemda Bisa Terjadi Tersangka Tambang Pasir Lumajang

Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolri Jenderal Badrodin Haiti bersama Kapolda Jatim Irjen Anton Setiadji dan pengurus Yayasan Ponpes Baitul Arqom Jember, Sabtu (10/10/2015).

Laporan Wartawan Surya, Zainuddin

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Kapolri Jenderal Badrotin Haiti mengatakan jumlah tersangka terlibat kasus penambangan liar di Lumajang bisa berkembang, termasuk pejabat daerah jika terbukti.

Polisi harus memiliki alat bukti sebelum menetapkan seseorang menjadi tersangka. Bila ada alat bukti yang menguatkan, pejabat pemda atau pengusaha bisa menjadi tersangka kasus ini.

“Sepanjang ada fakta hukumnya, jumlah tersangka masih berkembang,” kata Badrodin, Sabtu (10/10/2015).

Sampai sekarang tersangka baru berasal dari warga dan Kades Selok Awar-awar, Hariyono. Menurut dia, belum ada satu pun birokrat di Lumajang yang sudah masuk dalam daftar tersangka.

Selain itu, tiga polisi terperiksa karena diduga melakukan pungutan liar dari penambangan liar itu. “Sekarang kami memproses disiplinnya dulu. Setelah itu baru lainnya,” tambah dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini