Laporan Wartawan Surya, Zainuddin
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Kapolri Jenderal Badrotin Haiti mengatakan jumlah tersangka terlibat kasus penambangan liar di Lumajang bisa berkembang, termasuk pejabat daerah jika terbukti.
Polisi harus memiliki alat bukti sebelum menetapkan seseorang menjadi tersangka. Bila ada alat bukti yang menguatkan, pejabat pemda atau pengusaha bisa menjadi tersangka kasus ini.
“Sepanjang ada fakta hukumnya, jumlah tersangka masih berkembang,” kata Badrodin, Sabtu (10/10/2015).
Sampai sekarang tersangka baru berasal dari warga dan Kades Selok Awar-awar, Hariyono. Menurut dia, belum ada satu pun birokrat di Lumajang yang sudah masuk dalam daftar tersangka.
Selain itu, tiga polisi terperiksa karena diduga melakukan pungutan liar dari penambangan liar itu. “Sekarang kami memproses disiplinnya dulu. Setelah itu baru lainnya,” tambah dia.