TRIBUNNEWS.COM, SIDOARJO - Mukit, pemilik warung di Desa Mojoruntut, Krembung harus berurusan dengan polisi.
Pasalnya, anggota Polsek Krembung menggerebek warung miliknya tersebut lantaran menjual minuman keras (miras).
Polisi juga menggerebek warung lain yang nekat menjual minumal beralkohol milik Waridi di Mojoruntut.
"Kedua warung itu menjual miras tanpa izin. Kami mengambil tindakan agat tidak menimbulkan keresahan warga," ujar Kanit Reskrim Aiptu Nanang Mulyono, Senin (12/10/2015).
Penggerebekan ini bermula dari laporan masyarakat. Nanang mengatakan, masyarakat resah karena banyak muda-mudi yang membeli miras dan mabuk-mabukan di sekitar lingkungan mereka.
Setelah ditelusuri, ternyata laporan masyarakat itu benar.
"Kedua orang ini menjual miras sembunyi-sembunyi agar tidak teredus petugas".
"Dari laporan masyarakat, kami akhirnya mengetahui modus keduanya menjual miras. Miras-miras itu mereka sembunyikan," katanya.
Dari penggeledahan, polisi mendapati puluhan botol miras disimpan di bawah rak meja dagangan.
Miras berbagai merek itu lantas dibawa ke Mapolsek Krembung. Keduanya diperingati agar tidak mengulang perbuatan ini lagi.
Beberapa jenis miras yang disita adalah 20 botol cukrik ukuran 0,5 liter, cukrik 3 botol ukuran 1 liter, 3 botol McDonal, 21 botol anggur merah dan kolesom.
Nanang menegaskan, akan mensterilkan wilayahnya dari peredaran miras.
Sedang Mukit mengaku baru dua bulan menjual miras. Dia membantah pembelinya masih remaja apalagi pelajar.
"Yang beli di saya biasanya sudah dewasa kok. Tidak ada anak-anak," kilahnya.