"Intinya kita akan mengumpulkan data dan fakta serta akan melakukan penyelidikan terkait kabar yang beredar tersebut. Kami akan fokus pada ada atau tidaknya tindakan pidana yang dilakukan oleh pasangan tersebut," kata Kapolres Boyolali AKBP Budi Sartono, kepada Tribun Jogja, Minggu (11/10).
Ia menguraikan unsur pidana yang dapat dijerat pasal diantaranya pemalsuan data atau penipuan.
Hal itu nantinya akan digali dari fakta yang ia kumpulkan dilapangan, apakah memenuhi unsur tersebut atau tidak.
Budi memaparkan, dalam hukum Indonesia, tidak mengenal adanya perkawinan sesama jenis baik lesbian, gay, transgender dan biseksual.
Hal itu berdasarkan undang-undang no 11/1974 tentang perkawinan. Oleh karenanya, ia akan mengungkap adakah pelanggaran pidana yang dilakukan Dar alias Ratu Airin Karla dan Dum pasangannya.
Beberapa hal yang dapat menjerat keduanya, diantaranya ada atau tidaknya pemalsuan data atau keterangan palsu.
Jika terungkap bahwa pernikahan sesama jenis itu memang benar, polisi akan mengarahkan penyelidikan ada atau tidaknya buku nikah yang dicetak.
"Jikalau ada buku nikah, maka hal itu menjadi fokus penyelidikan kami, tentang siapa yang mengeluarkan. Dan jika terjadi pernikahan kami akan menyelidiki siapa yang menjadi penghulunya," jelas Budi.
Selain itu, polisi juga bisa mengenakan pasal pidana jika salah satu dari pasangan tersebut memalsukan identitas.
"Kalau ada yang merasa tertipu misalnya ngakunya cewek, bikin ktp dengan jenis kelamin perempuan, maka hal itu perlu didalami," tambahnya.
Lebih lanjut Kapolres Boyolali menyatakan tidak mau gegabah dalam menyikapi kasus tersebut. (*)