News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kisah Tragis Angeline

Berkas Tersangka Pembunuhan Engeline Dilimpahkan Pekan Ini

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Agus Tay Hamda May dan Margriet Ch Megawe

Juga mencantumkan pasal 76C UU Perlindungan Anak yang berbunyi, ”Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap anak," junto pasal 80 ayat 3 yang menyatakan hukuman untuk perbuatan tersebut adalah 15 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar.

Sedangkan, Agus Tay dijerat dengan pasal 340 KUHP jo pasal 55 KUHP, demikian juga pasal 338 KUHP jo pasal 55 KUHP.

Terhadap dua pasal tersebut, tersangka Agus Tay dianggap turut serta.

Tercantum juga pasal 181 KUHP tentang sengaja mengubur atau menyembunyikan kematian, diancam dengan pidana sembilan bulan penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini