Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Zainal Arifin
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Duduk tegak, Budhi Achmadi membacakan pembelaannya atas tuntutan jaksa terhadapnya di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (13/10/2015).
Meski terlihat tegar, suara terdakwa kasus dugaan korupsi dana Bantuan partai politik (Banpol) untuk Partai Golkar Demak itu terdengar bergetar.
Dalam pembelaannya yang ditulis dalam 6 lembar itu, Budhi menyampaikan kronologi kasus yang menyeret dirinya.
Hal itu murni bukan kesalahannya. Oleh karenanya, Wakil Ketua DPRD Demak itu meminta majelis hakim untuk membebaskan dirinya.
"Atas dasar semua keterangan saksi dan bukti, saya mohon majelis hakim membebaskan saya dari semua tuntutan jaksa".
"Semoga Allah memberikan petunjuk kepada majelis hakim untuk memberikan vonis bebas kepada saya," kata Budhi, dalam pembelaannya.
Budhi meyakini jika dirinya tidak bersalah dalam kasus yang didakwakan kepadanya ini.
Dia menuturkan, sebelum menjadi masalah, pihaknya telah berkonsultasi dengan pegawai Kesbangpolinmas selaku instansi yang menangani penyaluran dana banpol.
"Saya memerintahkan Bendahara Sutejo, untuk berkonsultasi pembuatan laporannya".
"Termasuk juga saat ada masalah dan diminta mengembalikan kerugian. Kita konsultasi dan menghitung kerugiannya," ujarnya.
Berdasarkan perhitungan yang dilakukan, pada 2010 telah timbul kerugian negara sebesar Rp 80 juta.
Oleh Budhi, jumlah tersebut kemudian dikembalikan ke negara menggunakan uang pribadinya.
Perhitungan serupa dengan nominal yang sama juga terjadi pada 2011.