News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dengan Suara Bergetar, Wakil Ketua DPRD Demak Minta Dibebaskan dari Dakwaan Korupsi

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua DPRD Demak Budhi Achmadi

"Saya punya tanggungjawab moral untuk mengembalikan kerugian negara menggunakan uang pribadi sebesar Rp 80 juta pada 2010 dan 2011".

"Meski mengembalikan, itu bukan sebagai bentuk pengakuan atas perbuatan yang dituduhkan," ucapnya.

Atas kesaksian auditor BPKP pada sidang sebelumnya, Budhi mempertanyakan.

Pasalnya, audit kerugian BPKP yang menyatakan ada sebesar Rp 224,4 juta dalam kasus ini tidak berdasar audit investigasi namun hanya menghitung dari data sekunder yang diberikan penyidik kepolisian.

Sementara itu, penasehat hukumnya, Theodorus Yosep Parera menambahkan, fakta-fakta dalam kasus ini telah terungkap dalam persidangan.

Ada 3 permasalahan hukum yang terjadi, yaitu penggunaan dana Banpol yang tidak sesuai, laporan dibuat fiktif dan adanya kerugian negara Rp 224,4 juta.

"Berdasarkan Permendagri nomor 24/2009 yang menjadi acuan penyaluran dana Banpol, disebutkan partai wajib melaporkan penggunaan dananya".

"Jika tidak melaporkan, maka dikenai sanksi administrasi. Yaitu bantuan dihentikan untuk tahun berikutnya," jelas Yosep.

Oleh karenanya, Yosep menegaskan, kesalahan dalam penyaluran dana banpol tidak bisa dipidanakan karena disebutkan sanksinya adalah administrasi.

Terlebih lagi, pada 2012 justru Partai Golkar Demak telah kelebihan dalam pengeluarannya sebesar Rp 10,4 juta.

"Meski 2010-2011 fiktif, tapi hal itu karena sistem. Terdakwa tidak tahu jika ternyata laporan itu dibuat fiktif oleh pembuatnya Agus Indharto".

"Termasuk karena sistem, partai harus menalangi dulu. Hal itu justru merupakan perbuatan baik," tandasnya.

Atas diprosesnya kasus ini ke pidana, Yosep menganggap ada tindakan kriminalisasi hukum oleh jaksa. Menurutnya, kasus yang dialami terdakwa Budhi tidak seharusnya terjadi.

"Terdakwa tidak terbukti bersalah, sehingga benar dan baik jika majelis hakim membebaskan terdakwa.

"Selain itu, kami mohon majelis hakim memerintahkan uang yang dititipkan sebagai pengganti kerugian negara agar dikembalikan," pintanya. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini