TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Permintaan maaf bos PT Pradipta Perkasa Makmur, Lou Hwa tidak menggugurkan aspek pidana terkait tercantumnya simbol mirip lafaz Allah di sandal produksinya.
"Permintaan maaf itu hanya dilakukan dihadapan majelis yang terdiri dari ulama. Tidak ada kaitannya antara permintaan maaf dengan tindak pidananya. Kasusnya tetap jalan,” kata Kasatreskrim Polres Gresik AKP Iwan Heri Poerwanto, Rabu (14/10/2015).
Mantan Kanit Idik I Satreskrim Polrestabes Surabaya ini menambahkan, kasus ini tidak ditangani Polres Gresik tapi Polda Jatim pun ikut mengerahkan anggotanya untuk menelusuri kasusnya.
Perpaduan penyidik dari Polres dan Polda ini hanya untuk memudahkan pengumpulan alat bukti. Bila penyidik Polda memiliki bukti yang tidak dimiliki penyidik Satreskrim, bisa langsung dikomunikasikan.
Penyidik telah memeriksa enam saksi untuk mengungkap kasus ini. Diantaranya adalah Lou Hwa. Dari keterangan saksi ini, penyidik belum menyimpulkan adanya tersangka.
Iwan belum mengetahui kasus sandal berlafaz Allah produk PT Pradipta Perkasa Makmur ini telah dilaporkan ke Polsek atau tidak. Pihaknya juga masih menggali informasi terkait kemungkinan adanya laporan serupa. Bila ada laporan serupa di Polsek lain, pihaknya akan kordinasi dengan penyidik.
“Gudangnya sudah kosong. Seluruh barang bukti (BB) telah dibawa ke Mapolres,” tambahnya.
Iwan belum bisa memastikan jumlah BB berupa sandal yang disita Satreskrim. BB masih bertambah. Apalagi produsen mempersilakan warga mengembalikan sandal yang telah dibeli dan diganti dengan sandal baru atau uang.
Untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, Kepolisian bersiaga di sekitar perusahaan yang berlokasi di Wringinanom, Gresik. Tapi Iwan enggan membeber jumlah anggota yang diturunkan. “Perusahaannya dalam pengawasan Polsek Winginanom,” terang Iwan. (Zainuddin)