TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Front Pembela Islam (FPI) Jawa Timur melaporkan produsen alas kaki berlafaz "Allah" ke Polda Jatim, Kamis (15/10/2015).
Meski sudah meminta maaf, menurut FPI, beredarnya produk alas kaki itu adalah bentuk pelecehan dan penistaan simbol agama Islam.
Ketua FPI Jatim, Habib Haidar Al-Hamid mendaftarkan laporan ke SPKT Polda Jatim bersama sejumlah pengurus FPI Jatim lainnya.
"Di bagian alas kaki sandal itu bukan hanya lafaz Allah dalam bahasa Arab, kami juga temukan tulisan salah satu surat Al Quran dalam motif sandal tersebut," katanya.
Meski PT Pradipta Perkasa Makmur selaku produsen sandal sudah meminta maaf didampingi PWNU, menurutnya bukan berarti kesalahannya diampuni.
"Mereka tetap melanggar hukum penistaan agama, dan proses hukumnya harus tetap jalan," tambah Haidar.
Dia yakin, hingga saat ini PT Pradipta Perkasa Makmur masih terus memproduksi produk alas kaki dan tidak langsung berhenti begitu saja.
Produksi alas kaki yang harga di pasaran adalah Rp 10.000 per pasang itu sudah diproduksi lebih dari 100.000 ribu pasang sejak 2014 ke seluruh Indonesia.
Pihak perusahaan berjanji, sisa sandal yang belum dipasarkan akan dimusnahkan.
Dua hari lalu, pemilik perusahaan meminta maaf kepada seluruh umat Islam dengan didampingi pengurus PWNU Jatim.
Selain berjanji akan menghentikan produksi, sandal yang sudah terlanjur beredar di pasaran dan yang sampai ke tangan konsumen akan ditarik.
Perusahaan akan menggantinya dengan desain sandal yang baru.
Penulis : Kontributor Surabaya, Achmad Faizal