TRIBUNNEWS.COM, SINGKIL - Polisi menahan tiga tersangka pelaku pemicu bentrok massa yang terjadi di Desa Dangguran, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Aceh Singkil, sedangkan lima tersangka lainnya kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kepala Kepolisian Aceh (Kapolda) Irjen Husein Hamidy mengatakan, polisi sudah mengantongi identitas pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang.
Polisi juga mengimbau kepada tersangka pelaku untuk menyerahkan diri.
"Lebih baik lagi menyerahkan diri saja karena polisi sudah mengantongi identitas yang DPO dan kini aparat sedang melakukan pencarian," kata Kapolda Husein Hamidy dalam jumpa pers seusai melakukan pertemuan dengan Pemerintah Kabupaten Singkil, Kamis (15/10/2015).
Kepala Polda juga mengimbau kepada warga yang masih berada di pengungsian untuk kembali ke desa masing-masing.
"Polisi memberi jaminan kemanan, bahkan mulai dari perjalanan pulang hingga ke desa masing-masing. Polisi juga masih mengadakan pengamaman terhadap rumah ibadah, rumah warga yang kosong, dan di jalan-jalan desa dan kecamatan. Suasana sudah membaik," kata Kapolda.
Dua hari pasca-bentrokan dan pembakaran rumah ibadah di Kabupaten Singkil, kini suasana berangsur kondusif. Kendati demikian, polisi masih terus melakukan penjagaan dan patroli di jalan-jalan desa dan kecamatan. (Kontributor Banda Aceh, Daspriani Y Zamzami)