Usai kejadian penembakan, aparat kepolisian mendatangi tempat Bripka SM bertugas. Akan tetapi ia tidak ditemui di bank tersebut.
"Kita masih terus melakukan pengejaran terhadap Bripka SM. Katanya sih mau menyerahkan diri, namun hingga saat ini kita masih belum melihatnya lagi," ungkap Kapolres.
AKBP Pitoyo mengatakan, ia telah menugaskan sejumlah anggotanya untuk mengejar Bripka SM.
Jika nanti tertangkap, Bripka SM tak hanya terancam dipecat tapi juga bakal dihadapkan ke pengadilan.
Ia akan dijerat dengan pidana umum menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman hukuman 15 penjara.
Baca tanpa iklan