News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hindari Penggrebekan, Para Penambang Pasir Nekat Renangi Bengawan Solo Menuju Cepu

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aparat Polres Bojonegoro menyita barang bukti mesin penyedot pasir beserta perlengkapannya saat menggerebek penambang ilegal di Desa Sukoarum, Kecamatan Ngraho, Rabu (21/10/2015).

TRIBUNNEWS.COM, BOJONEGORO - Para penambang pasir yang memakai mesin penyedot di sepanjang Sungai Bengawan Solo wilayah Bojonegoro, Jatim nekat berenang menyeberang ke wilayah Kabupaten Blora ketika aparat polisi menggerebek, Rabu (21/10/2015) sore.

Puluhan penambang terlihat berusaha keras agar tak tertangkap polisi.

“Mereka berenang menuju Cepu (Kabupaten Blora) menghindari petugas,” kata AKP Basuki Nugroho saat di lokasi penggerebekan.

Sore itu, polisi dari jajaran Polres Bokonegoro menggerebek dua titik penyedotan pasir di kawasan bantaran Sungai Bengawan Solo di Desa Sumberarum, Kecamatan Ngraho.

Lokasi antara wilayah Kecamatan Ngraho dengan Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah dibatasi lintasan Sungai Bengawan Solo.

Menurut Basuki, di sepanjang bantaran sungai di Ngraho dan Cepu itu ada puluhan penambang pasir yang menggunakan mesin sedot dan manual.

Pipa-pipa yang terhubung dengan mesin penyedot terlihat berjajar rapat di sepanjang bantaran bengawan.

Sebagian besar pipa-pipa itu berada di bantaran bengawan di Cepu.

Pasalnya, beberapa bulan ini, pihak Polres Bojonegoro selalu merazia penambang pasir menggunakan mesin sedot karena dinilai ilegal.

“Tadi kami menangkap 13 orang untuk diperiksa lebih lanjut,” kata Basuki.

Beberapa barang bukti yang dibawa aparat polisi dari bantaran bengawan di Ngraho, antara lain, dua mesin sedot beserta pipa, empat truk untuk angkut pasir, dan satu trap terbuat dari bamboo untuk tempat mesin diesel yang ada di tengah bengawan dibakar.

“Kami masih menyelidiki lebih lanjut para penambang ilegal ini. Jika mereka terbukti bersalah, maka bisa dihukum 10 tahun pencjara,” ujar Basuki.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini