Laporan Repporter Tribun Jogja
TRIBUNNEWS.COM, YOGYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY belum menerima permintaan interogasi terpidana mati kasus 2,6 kilogram heroin Mary Jane Fiesta Veloso dari Mahkamah Agung. Padahal, Kejaksaan sejak lama menunggu proses lanjutan.
Status ibu dua anak itu pun, dikatakan masih tetap terpidana mati, meski lolos dari eksekusi mati pada 29 April 2015.
Saat ini alasan penundaan adalah kesaksiannya masih digunakan untuk kasus hukum di Negara asalnya, Filipina.
"Sampai saat ini status Mary Jane masih terpidana mati yang menunggu eksekusi," kata Kepala Kejati DIY, Tony T Spontana, Rabu (21/10/2015).
Sepekan lalu, terpidana mati itu juga dikunjungi oleh konsulat jenderal dari Filipina.
Tetapi itu merupakan kunjungan biasa. Tidak ada sangkut pautnya dengan proses penyidikan Maria Christina, perekrut Mary Jane
“Intel kami sudah memastikan itu kunjungan biasa. Dan tidak ada statement apapun darinya yang menyangkut kasus itu,” kata Tony.
Bahkan, sampai saat ini belum ada telekonferensi Mary Jane dengan pihak penyidik Filipina. Sebenarnya , pihak penyidik negara lain yang akan menginterogasi dapat mengajukan pertanyaan tertulis dibantu pihak kejaksaan.
Tony menambahkan pengambilan kesaksian dari saksi atau tersangka dimungkinkan untuk diambil di luar wilayah hukum mereka. Hanya tidak bisa langsung mengambil statement dari negara lain kecuali ada prosedur yang harus dipenuhi.
"Mereka bisa mengajukan pertanyaan, kemudian kami meneruskan pertanyaan itu, hasilnya dikembalikan kepada penyidik di Filipina," jelasnya.
Kejaksaan sudah membuka diri dengan menyediakan fasilitas telekonferensi dengan memperbolehkan penyidik negara itu untuk menginterogasi langsung. Teknisnya didampingi oleh petugas dari kejaksaan.
Kuasa hukum Mary Jane, Agus Salim menyatakan, upaya hukum lanjutan yang akan ditempuh setelah ada putusan hukum dari pengadilan di Filipina sebagai novum Mary Jane.
Perekrutnya, yaitu Maria Christina, masih dalam proses hukum.
"Soal telekonferensi sulit dilakukan karena banyak kendala, yang lebih memungkinkan penyidik Filipina akan dating ke Indonesia," ujarnya.
Dalam kasus ini kuasa hukum telah mengajukan Peninjauan Kembali kasus Mary Jane namun ditolak oleh Mahkamah Agung. Pengajuan grasi juga ditolak oleh presiden pada akhir 2014.
Mary Jane, ditangkap aparat Bea dan Cukai Bandar Udara Internasional Adisutjipto, Yogyakarta pada 24 April 2010. Ia membawa heroin seberat 2,6 kilogram.
Putusan sidang, baik di tingkat pertama, tingkat banding, dan kasasi, Mary Jane divonis hukuman mati. (tribunjogja.com)