TRIBUNNEWS.COM, YOGYA - Satu tahun pemerintahan Jokowi-JK Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM memberikan rapor merah dalam upaya memberantas korupsi.
Pukat menilai pemberantasan korupsi di era Jokowi masih jauh dari harapan.
Kesimpulan itu berdasarkan janji-janji Jokowi terkait pemberantasan korupsi ketika kampanye.
Setidaknya ada sembilan poin dengan agenda memperkuat kepolisian, kejaksaan, dan KPK yang belum juga terlaksana.
"Agenda pemberantasan korupsi hancur lebur. Tidak ada capaian membanggakan dalam satu tahun pemerintahan Jokowi-JK," ujar Direktur Advokasi Pukat UGM, Oce Madril, Kamis (22/10/2015).
Alih-alih memperkuat KPK, yang terjadi justru berkebalikan. Revisi Undang-undang KPK yang berisi pelemahan KPK justru muncul ke permukaan. Belum lagi RUU KUHP dan KUHAP, hingga remisi bagi koruptor.
Peneliti Pukat UGM, Zaenurrohman, menilai satu tahun pemerintahan Presiden Jokowi lebih buruk dibanding era Presiden SBY.
Menurutnya, pemerintah dan DPR hingga kini malah belum menghasilkan UU yang berkaitan rakyat.
"Di setahun pemerintahakan Jokowi-JK belum berpihak untuk pemberantasan korupsi, penegakan HAM dan perbaikan ekonomi. Undang-undang yang sudah disahkan hanya berkaitan kepentingan politik," katanya.
Pukat mencastat ada empat permasalahan mendasar kelemahan Jokowi-JK dalam memimpin pemberantasan korupsi di Indonesia, yakni tidak mampu menghadapi tekanan politik partai PDIP di DPR; tidak mempunyai posisi yang tegas dalam pemberantasan korupsi. (*)