Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru
TRIBUNNEWS.COM, NUNUKAN - Sudah jatuh tertimpa tangga. Itulah yang dialami Pr (39), Kepala Unit Pegadaian Pasar Inhutani, Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan.
Setelah mendapat bogem mentah dari As (30), seorang tenaga honor pada Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan, Pr juga terancam dimutasi dari jabatannya saat ini.
Kepala Pegadaian Cabang Nunukan, Yasir Masjaya mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti kasus yang melibatkan Pr itu dengan skorsing selama sehari.
"Hanya sehari karena tidak ada penanggung jawab di kantor unit kalau dia langsung diberhentikan," ujarnya.
Dia pun telah melaporkan kasus Pr kepada deputi, untuk dijatuhi sanksi.
"Sanksinya tunggu deputi. Kemungkinan besar dimutasi," ujarnya, Kamis (22/10/2015).
Bukan tidak mungkin Pr mendapatkan sanksi yang lebih berat dari mutasi.
"Kalau pemecatan itu, kalau istrinya yang lapor," ujarnya.
Naas yang menimpa Pr berawal saat Minggu (18/10/2015) menjelang maghrib, As melihat istrinya, Ws (26) sedang berada di rumah Pr, di Jalan Pembangunan, Kecamatan Nunukan.
As menduga, keduanya telah melakukan perbuatan tidak senonoh. Apalagi selama ini, istrinya kerap membawa pulang barang-barang mahal seperti emas dan barang berharga lainnya. Barang-barang itu diberikan Pr.
Karena kejengkelan yang sudah memuncak, As tak bisa menahan diri lagi saat mendapati istrinya berada di kediaman Pr. Dia langsung memasuki rumah Pr.
Tanpa meminta keterangan, As yang mendapati Pr sedang mandi, langsung melakukan penganiayaan. Akibatnya, mata Pr hitam lebam dan bengkak.
As sebelumnya harus menginap di Mapolsek Nunukan, atas laporan Pr yang tidak terima dianiaya.
Yasir dalam kasus itu harus turun tangan memediasi kesepakatan damai antara Pr dan As, yang berujung pada pencabutan laporan di Polsek Nunukan.
"Saya berterima kasih kepada wartawan, berita ini jadi introspeksi bagi kami. Kami cuma meluruskan bahwa pelakunya bukan kepala cabang, tetapi kepala unit," katanya.