Laporan Wartawan Tribun Timur, Sudirman
TRIBUNNEWS.COM, MALILI - Polres Luwu Timur menangkap delapan orang yang diduga jaringan radikal atau jaringan terlarang di penginapan Sumber Urip Mangkutana.
Kasat Reskrim Polres Luwu Timur, AKP Nur Adnan mengatakan penangkapan dilakukan Sabtu (24/10/2015) sekitar pukul 14.00 Wita.
Saat akan dilakukan penangkapan, pihak kepolisian menduga di penginapan tersebut terdapat pesta sabu-sabu.
Namun setelah dilakukan interogasi, kedelapan orang ini mengarah ke gerakan radikal atau jaringan terlarang.
"Kami langsung membawanya ke Mapolres Lutim untuk dimintai keterangan," ujar Adnan, Senin (26/10/2015).
Dari keterangan di Mapolres Luwu Timur, mereka mengaku sedang melakukan sosialisasi perekrutan anggota koperasi syariah.
"Dari tiga flash disc yang ditemukan dan beberapa file yang dapat dibuka ditemukan petunjuk-petunjuk ajaran terorisme," tambah Adnan.