TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Kemacetan di Jalan Kenjeran menjadi petaka bagi Herry Siswanto (26).
Pengedar sabu asal Jalan Tambak Wedi XVII ini ditangkap polisi saat terjebak kemacetan di Jalan Kenjeran.
Kanit Reskrim Polsek Kenjeran, AKP Yudo Haryono mengungkapkan Herry sudah masuk dalam daftar buruan.
Petugas mengantongi nama Herry setelah menginterogasi kurir sabu, Sugeng Prasetyo (28) yang telah ditangkap lebih dulu.
Menurut Yudo, saat itu petugas melihat Herry akan membeli premium di SPBU di Jalan Kenjeran.
Tapi Herry tiba-tiba membatalkan diri membeli premium, dan langsung meninggalkan SPBU.
Dia menduga Herry melihat keberadaan petugas yang berada di lokasi.
“Kami sudah memintanya untuk berhenti, tapi dia malah melarikan diri,” kata Yudo, Senin (26/10/2015).
Tapi Herry salah memilih jalan untuk melarikan diri. Kemacetan di Jalan Kenjeran membuat Herry tidak bisa bisa melarikan diri.
Petugas langsung menangkap Herry. Petugas menemukan sabu seberat 1 gram di saku Herry.
Menurut Yudo, Sugeng memang menjadi kurir langganan Herry.
Sejak Sugeng mendekam di sel, Herry mengantarkan sendiri sabu pesanan teman-temannya.
Sabu yang disimpan di saku Herry adalah pesanan temannya.
Yudo mengungkapkan Herry sudah menjalankan bisnis haram ini sejak dua bulan lalu.
Herry biasanya mengambil sabu dari Madura seharga Rp 1,4 juta per gram.
Herry akan membagi 1 gram sabu ini menjadi beberapa poket kecil. Setiap poketnya dijual berkisar antara Rp 150.000-200.000.
Awalnya Herry hanya mengonsumsi sabu. Berdasar informasi dari pengedar, ternyata keuntungan menjadi pengedar sabu sangat menggiurkan.
Pengedar bisa mendapat keuntungan sekitar Rp 100.000-150.000 per poket.
“Dia hanya menjual sabu kepada orang yang dikenalnya. Jadi tidak semua pembeli dilayani,” terang Yudo.