Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Zainal Arifin
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Dua narapidana Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kedungpane yang menjadi pelaku pembunuhan sesama narapidana, dituntut pidana penjara 16 tahun dan 18 tahun dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (27/10/2015).
Keduanya yaitu Kukuh Panggayuh Utomo (24), warga Gedangan, RT 5 RW 6, Kelurahan Boja, yang dituntut selama 18 tahun penjara, dan Rahmadinata (21), warga jalan Layur Kp Lawang, No 37, RT 4 RW 7, Kelurahan Dadapsari Semarang Utara, yang dituntut 16 tahun penjara.
Kuasa hukum kedua terdakwa, Nugroho Budiantoro, menilai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Semarang terhadap kedua terdakwa tidak manusiawi. Pasalnya, pembunuhan yang dilakukan keduanya bukan direncanakan.
"Jelas tidak manusiawi. Mereka tidak berniat membunuh, tapi hanya untuk memberi pelajaran kepada korban yang selalu memalak uang mereka".
"Bahkan, senjata patahan gunting itu bukan milik terdakwa tapi ditemukan di dalam sel dari peninggalan napi sebelumnya," kata Nugroho yang akrab disapa Bobby itu.
Dalam tuntutan terhadap kedua terdakwa, Bobby menuturkan, tidak mencerminkan rasa keadilan.
Yang ada hanya rasa balas dendam. Pasalnya, pertimbangan dan fakta hukum dari saksi dan keterangan terdakwa diabaikan.
"Ini tau-tau klien kami dituntut hukuman yang berat. Jaksa sudah kehabisan rasa keadilan karena semua perbuatan klien kami tanpa adanya unsur kesegajaan atas kematian korban," tuturnya.
Kedua terdakwa disidangkan atas pembunuhan terhadap seorang narapidana di dalam LP Klas 1 A Kedungpane, Semarang, Brojol Hermawan (36), warga Kota Semarang.
Brojol tewas dalam perjalanan saat akan dibawa ke RS usai berkelahi dengan kedua terdakwa. (*)