TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Penjagaan ketat masih diberlakukan dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan Engeline di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (27/10/2015).
Penjagaan dilakukan oleh personel Sabhara dari Polda Bali, Polresta Denpasar dan Polsek Denpasar Barat.
"Setiap sidang perkara pembunuhan Engeline, kita selalu melakukan penjagaan secara maksimal," kata Kepala Polsek Denpasar Barat, AKP Wisnu Wardana, Denpasar, Selasa (27/10/2015).
"Personel yang diterjunkan adalah personel gabungan baik dari Polda Bali, Polresta Denpasar dan kami dari Polsek Denpasar Barat. Semuanya sudah siaga amankan sidang hari ini," tambah dia.
Hari ini, terdakwa Margriet Christina Megawe akan menjalani agenda sidang yaitu tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan kuasa hukum Margriet yaitu Hotma Sitompoel dan rekan.
Untuk terdakwa Agustay Handa May akan menjalani agenda sidang dengan menghadirkan saksi dari kepolisian.
Dua terdakwa yaitu Margriet Christina Megawe dan pembantunya Agustay Handa May sejak awal disidangkan dengan dua majelis yang berbeda.
Ada dua tim majelis yang akan menyidangkan perkara ini. Pertama, majelis yang menyidangkan Margriet Christina Megawe, diketua oleh Edward Harris Sinaga dengan hakim anggota, I Wayan Sukanila dan Agus Waluyo Tjahjono.
Sementara majelis yang menyidangkan perkaranya Agustay Handa May yang didakwa ikut serta membantu menguburkan, akan diketuai oleh I Gede Ketut Wanugraha dengan hakim anggota, Made Anggraeni dan Achmad Peten Sili.