TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Sidang lanjutan pembunuhan terhadap bocah Engeline mengungkap titik terang mengenai pelaku utama kasus yang menggemparkan tersebut.
Anggota Buru Sergap (Buser) Polresta Denpasar, Agung Kusuma Jaya, mendengar pengakuan Agus Tay Handa May yang menyebut Margriet Megawe sebagai pembunuh Engeline, anak angkatnya.
Pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (27/10/2015), jaksa penuntut umum menghadirkan dua anggota Polresta Denpasar, Ketut Rayun dan Agung Kusuma Jaya, sebagai saksi. Agung mendengar pengakuan Agus Tay ketika menjalani interogasi awal, sebelum dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
"Saya dengar Agus bilang Margriet sebagai pelaku pembunuhan saat interogasi sebelum di-BAP," ucap Agung.
Ia juga mendengar Agus mengaku sebagai pelaku pembunuhan dan memperkosa Engeline setelah pengakuan pertama.
"Saya dengar dua-duanya," tambah Agung.
Namun, Agung tidak mengetahui tahapan selanjutnya karena merupakan ranah penyidik. Ketua Majelis Hakim Edward Harris Sinaga kemudian minta terdakwa Agus menanggapi keterangan Agung.
Agus mengaku pada awal interogasi telah menyampaikan pada penyidik Margriet adalah pelaku utama. Namun, dia dipukuli, ditelanjangi, hingga rambutnya dibakar oleh oknum polisi.
"Saya juga dihadapkan pada Margriet dalam kondisi telanjang," ucap Agus.
Ketika itu Agus mengaku putus asa sehingga dirinya mengakui sebagai pembunuh bahkan memperkosa Engeline.
"Saya dipukuli dan diinjak juga oleh polisi," ujar Agus.
Pria asal Sumba Timur ini juga menyampaikan aksi pemukulan tersebut juga dilihat Ketut Rayun dan Agung Kusuma Jaya.
"Waktu saya dipukul dua saksi ini juga ada," ucap Agus sembari menunjuk kedua saksi.
Namun Ketut Rayun dan Agung berkelit dan menyatakan tidak melihat aksi pemukulan terhadap Agus. Keduanya mengaku tidak ada dalam ruang pemeriksaan ketika Agus diinterogasi.