TRIBUNNEWS.COM, CIANJUR - Unit kejahatan dan tindak kekerasan (Jatanras) Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya mencokok 8 orang pelaku kejahatan online, Jumat (30/10/2015) di kawasan Cipanas, Cianjur.
Dalam operasi yang didamipingi Kepolisian Resor Cianjur, sejumlah personel polisi bersenjata lengkap, berpakaian hitam dan bertutup wajah mengebrak pintu sebuah viila di Kawasan Villa d'Orchid blok G1 nomor 3 di Kampung Bengkok Desa Sindanglaya.
Wakil Kepala Polisi Resor Cianjur, Temmangnganro Machmud menjelaskan selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti kejahatan pelaku berupa ratusan modem, puluhan laptop, dan sejumlah buku rekening, serta dua alat penghisap sabu.
Menurut Wakapolres, modus penipuan yang dijalankan pelaku adalah mengirimkan pesan singkat berhadiah.
Pesan itu dikirim dengan maksud si penerima akan merespon dengan menelpon ke nomor tertentu.
"Setelah menelpon, pelaku meminta calon korban untuk mengirimkan sejumlah uang sebagai uang untuk membayar pajak hadiah".
"Hadiahnya berupa uang atau barang berharga dan kendaraan. Rata-tara korban mengirimkan uang hingga puluhan juta, mulai dari Rp 25 juta," ujar Temmangnganro di lokasi penggerebekan.
Bukan hanya itu, Temmangnganro menyebut komplotan yang ditangkap kemarin sebagai yang sering mengirim pesan "ini mama, tolong isi pulsa". (ram)