TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa, meminta pemerintah daerah untuk segera menerbitkan peraturan daerah (Perda) penanganan gelandangan dan pengemis serta menyiapkan lahan.
Langkah itu akan menjadi pintu masuk bagi Kementerian Sosial (Kemsos) untuk menuntaskan permasalahan Pengemis, Gelandangan dan Orang Telantar (PGOT).
Hal itu disampaikan Khofifah saat melakukan pengecekan pembangunan perumahan bagi PGOT di Dusun Doga, Desa Nglanggeran, Patuk, Minggu ( 1/11/2015) siang.
Menurut Khofifah, keberadaan Perda penanganan PGOT ini sangat penting karena merupakan pintu masuk bagi Kementerian untuk bisa menggelontorkan anggaran guna pembangunan pemukiman serta program untuk menangani PGOT.
“Perda menjadi basis untuk menangani PGOT, menjadi dasar hukum untuk menyelesaikan masalah PGOT,” katanya.
Menurut politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini,selain mendorong daerah segera merealisasikan perda penanganan PGOT, kementerian juga meminta daerah untuk segera menyediakan lahan guna pembangunan perumahan.
Setelah memiliki payung hukum dan lahan, kementerian akan segera memberikan anggaran guna pembangunan fisik serta melaksanakan program ekonomi produktif bagi PGOT.
“Mudah-mudahan DIY bisa menjadi inspirasi bagi daerah lainnya untuk segera menerbitkan perda,”ucapnya.
Mengenai target Kementerian Sosial dalam menyelesaikan permasalahan PGOT, Khofifah mengungkapkan pihaknya tidak bisa memastikan sampai kapan.
Penyelesaian masalah tersebut tergantung dari kesiapan pemerintah daerah dalam menginisiasi perda serta pengadaan lahan.
“Semua tergantung kesiapan daerah,”ujarnya. (has)