Laporan wartawan Tribun Batam, Argianto D. A. Nugroho
TRIBUNNEWS.COM, KARIMUN - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepri berhasil mengamankan 74 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) diduga ilegal, Selasa (3/11/2015) pagi sekitar pukul 05.30 WIB.
TKI itu terdiri dari 73 dewasa dan satu orang bayi.
Mereka diamankan kapal patroli BC-10022/Jaguar di sekitar perairan pulau Putri, Nongsa, Batam.
Mereka menumpang speedboat tanpa nama dengan nakhoda berinisial AW.
TKI itu berangkat dari Malaysia tujuan Tanjungpinang.
Di dalam speedboat, petugas turut menemukan sekitar 15 bungkus rokok merek LA.
Kepala Kantor Wilayah (Ka Kanwil) DJBC Khusus Kepri Parjiya mengatakan kasusnya akan dilimpahkan ke Polres Karimun.