News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabut Asap

Perusahaan Wajib Bangun Kanal untuk Cegah Kebakaran

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KEBAKARAN LAHAN - Helikopter dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumatera Selatan mencoba memadamkan kebakaran lahan dengan cara water boombing di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Selasa (18/8/2015).Ratusan hektare lahan gambut yang terbakar pada kebakaran tersebut dan asap dari kebakaran tersebut mengganggu kendaraan yang melintas di kawasan Jalan lintas timur Palembang-Inderalaya.TRIBUN SUMSEL/ABRIANSYAH LIBERTO

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perusahaan perkebunan wajib membangun kanal pembatas terutama di lahan gambut untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

"Kewajiban tersebut akan diatur melalui peraturan daerah (Perda)," kata Sekretaris Daerah Pemprov Sumsel, Mukti Sulaiman usai rapat pembahasan aturan antisipasi kebakaran hutan dan lahan di Palembang, Kamis (5/11/2015).

Nantinya, lanjut dia, semua perusahaan harus membuat waduk pembatas yang berfungsi untuk mengantisipasi bila terjadi kebakaran hutan dan lahan.

Berdasarkan pengalaman selama ini kanal tersebut efektif untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan.

"Selain perusahaan, perkebunan milik pribadi juga diwajibkan pembangun saluran air tersebut," ujar dia.

Selain membuat kanal, perusahaan dan masyarakat pemilik perkebunan harus menyiapkan fasilitas pemadam kebakaran hutan dan lahan.

"Pompa air dan fasilitas pendukung pecegahan kebakaran hutan dan lahan harus tersedia sehingga dapat mengantisipasi dan pencegahan secara dini," kata dia.

Yang jelas, kesemua itu nantinya akan diatur dengan Perda sehingga bila tidak mengikuti aturan akan ditindak.

Perda tersebut diharapkan mulai berlaku 2016 karena sekarang sedang proses pembahasan.

Mengenai pemadaman kebakaran hutan dan lahan di wilayah Sumsel sekarang ini, terus berlanjut supaya kabut asap menghilang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini