TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perusahaan perkebunan wajib membangun kanal pembatas terutama di lahan gambut untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
"Kewajiban tersebut akan diatur melalui peraturan daerah (Perda)," kata Sekretaris Daerah Pemprov Sumsel, Mukti Sulaiman usai rapat pembahasan aturan antisipasi kebakaran hutan dan lahan di Palembang, Kamis (5/11/2015).
Nantinya, lanjut dia, semua perusahaan harus membuat waduk pembatas yang berfungsi untuk mengantisipasi bila terjadi kebakaran hutan dan lahan.
Berdasarkan pengalaman selama ini kanal tersebut efektif untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan.
"Selain perusahaan, perkebunan milik pribadi juga diwajibkan pembangun saluran air tersebut," ujar dia.
Selain membuat kanal, perusahaan dan masyarakat pemilik perkebunan harus menyiapkan fasilitas pemadam kebakaran hutan dan lahan.
"Pompa air dan fasilitas pendukung pecegahan kebakaran hutan dan lahan harus tersedia sehingga dapat mengantisipasi dan pencegahan secara dini," kata dia.
Yang jelas, kesemua itu nantinya akan diatur dengan Perda sehingga bila tidak mengikuti aturan akan ditindak.
Perda tersebut diharapkan mulai berlaku 2016 karena sekarang sedang proses pembahasan.
Mengenai pemadaman kebakaran hutan dan lahan di wilayah Sumsel sekarang ini, terus berlanjut supaya kabut asap menghilang.