” Kasus ini sudah tangani dan untuk sementara proses belajar mengajar murid PAUD dialihkan ke kantor desa yang baru” terang camat seraya menambahkan pihaknya akan meneliti status tanah dan bangunan eks Kantor Desa Bandaragung.
Sebab kata Camat Kubukbatang, informasi dari masyarakat tanah tersebut sudah dihibahkan oleh pemilhan lahan dan sudah menjadi asset desa. Namun sayangnya surat hibahnya tidak ada.
“ Ini menjadi PR bersama,” kata Camat seraya menyesalkan tindakan tidak pantas yang dilakukan mantan kepala desa.
Baca tanpa iklan