News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap APBD Musi Banyuasin

Kuasa Hukum Syamsudin Fei Minta Kliennya Dihukum Seringan-ringannya

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Arif Rahman, kuasa hukum Syamsudin Fei

Laporan Wartawan Tribun Sumsel, M Syah Beni

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Arif Rahman kuasa hukum Syamsudin Fei, terdakwa kasus suap pengesahan APBD Muba tahun 2015 mengaku yakin hakim akan memberikan keputusan yang adil.

Keyakinan tersebut diungkapkan Arif usai nota pembelaan yang mereka ajukan tidak membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengubah tuntutannya.

"Yang perlu dipahami adalah Syamsudin Fei hanya menuruti perintah bupati. Jika tidak ada perintah dan permintaan dari DPRD tidak mungkin Fei akan melakukan penyuapan," ujarnya saat diwawancarai, Jumat (6/11/2015).

Dalam pledoi yang dibacakan oleh kuasa hukum, poin yang mereka tekankan adalah dakwaan JPU bahwa Fei tidak mendukung korupsi kurang tepat.

Terkait JPU tetap pada tuntutannya, Arif juga menerimanya.

Hanya saja menurutnya hakim perlu mempertimbangkan bahwa terdakwa selama ini jujur dan kooperatif.

Selain itu Syamsudin Fei juga telah diangkat oleh penyidik KPK sebagai justice collaborator yang membantu menuntaskan perkara.

"Beliau juga ada keluarga dan terpenting menyesali perbuatan dan tidak akan mengulangi. Kita memohon majelis hakim untuk mempertimbangkan pledoi dan memberikan keputusan seadil-adilnya atau seringan-ringannya," tambahnya.

Sementara itu, kuasa hukum Faysar, Nurmala, mengaku keberatan pada hukuman yang dijatuhkan pada Faysar.

Menurutnya hukuman tersebut terlalu berat mengingat Faysar adalah orang baru di Kabupaten Muba dan baru pertama ini terlibat masalah hukum.

"Faysar baru menjabat Bappeda, Desember 2014, sebelumnya tugas di Palembang dan tidak pernah tersangkut kasus hukum," ujarnya.

Selain itu terdakwa hanya menjalankan tugas dari atasan (bupati) untuk kepentingan Pemkab Muba bukan kepentingan pribadi.

"Terdakwa telah mengakui kesalahan juga telah bersedia menjadi justice collaboraor. Kami harap majelis hakim memberikan keputusan seadil-adilnya," terangnya.

Nurmala mengatakan terdakwa dihadapkan dengan situasi sulit dan terpaksa mengikuti perintah bupati karena tidak bisa memilih.

Selanjutnya kedua terdakwa ini akan menjalani sidang putusan 16 November 2015 mendatang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini