Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Pengungkapan sabu-sabu seberat 1 kilogram oleh Polsek Senapelan, Sabtu (7/11/201), ternyata sudah direncanakan sebelumnya.
Tersangka AS yang diamankan di Simpang Singgung Jalan Arengka II, sudah dibuntuti.
Dari keterangan Wakapolresta Pekanbaru AKBP Sugeng Putut Wicaksono, tersangka sudah dibuntuti sejak dari Jalan Subrantas, Kecamatan Tampan, Panam.
"Kami mendapatkan informasi akan ada transaksi narkotika di Jalan Subrantas. Selanjutnya dilakukan pengintaian. Sampai akhirnya di Simpang Singgung Jalan Arengka II tersangka langsung diringkus, " ujar Putut.
Sebanyak 16 paket narkotika yang diduga sabu-sabu disita dari seorang lelaki dengan inisial AS (33), Sabtu (7/11/2015) dini hari.
Dari timbangan kepolisian, berat kotor sabu-sabu yang disita dari tangan AS 1 kilogram.
Dari pengakuan tersangka, sabu-sabu tersebut rencananya akan dibawa ke Medan.