News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak

Tiga Mahasiswa Curi Alat Peraga Kampanye Dimaafkan

Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Lampung, menyidankan tiga mahasiswa yang didakwa mencuri alat peraga pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung, Senin (9/11/2015).

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung nomor urut 1 dan 2 memafaatkan tiga mahasiswa FISIP Universitas Lampung karena mencopot alat peraga yang berisi gambar kedua pasangan calon.

Gara-gara perbuatannya, tiga mahasiswa tersebut menjadi terdakwa di persidangan dan mereka adalah Nuri Widiantoro, Taufik Imam Ashari, dan Dito Nugraha.

Pemafaan pasangan calon itu terungkap dalam nota pembelaan ketiga terdakwa yang dibacakan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Lampung, Senin (9/11/2015).

Hanafi Sampurna, kuasa hukum tiga mahasiswa, mengatakan calon wali kota Bandar Lampung nomor urut 1, Muhammad Yunus, telah membuat surat pernyataan memaafkan ketiga terdakwa.

Sedangkan pasangan nomor urut 2, Herman HN-Yusuf Kohar diwakilkan petugas penghubungnya, Rahmat Husein. Hanafi lalu memberikan surat pernyataan dua pasangan calon yang memaafkan kliennya itu ke majelis hakim.

Di dalam surat pernyataannya, Yunus dan Husein menyatakan pencurian alat peraga kampanye tidak merugikan pihaknya dan tidak mengganggu tahapan pilkada.

Mereka memaafkan karena menganggap ketiga mahasiswa itu masih aktif menempuh perkuliahan dan masih memiliki masa depan panjang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini