Laporan Wartawan Tribun Sumsel, M Syah Beni
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Karena menggadaikan mobil miliknya tanpa izin Sinta Emilyanti (32) melaporkan kakak kandungnya sendiri, Puji Lestari (43) ke polisi.
Puji diciduk polisi dari kediamannya di Jalan Hulubalang II Kelurahan Bukit Baru Kecamatan Ilir Barat (IB) I dan harus mendekam di sel tahanan Polresta Palembang mulai Senin (9/11/2015).
Puji terpaksa menggadaikan mobil adiknya kepada tetangganya seharga Rp 40 juta karena terlilit hutang dengan seorang rentenir.
Niat menggadaikan mobil itu datang setelah adiknya kerap menitipkan mobil Toyota Avanza miliknya di kediamannya hingga berbulan-bulan.
Di saat bersamaan dirinya terus didatangi rentenir untuk menagih hutang.
"Mobilnya saya gadaikan sama tetangga. Uangnya untuk keperluan sehari-hari dan biaya kuliah anak. Saya pusing karena meminjam uang dengan rentenir, jadi harus bayar bunganya terus menerus," ungkapnya.
Lepas dari rentenir, Sinta yang baru pulang dari Pulau Jawa datang ke rumah Puji untuk mengambil mobil.
Puji tidak bisa mengelak dan mengakui bahwa mobil adiknya telah ia gadaikan.
Sinta pun meminta agar mobilnya segera ditebus.
Hanya saja Puji mengaku hingga sekarang belum mempunyai uang untuk menebus mobil tersebut hingga akhirnya ia dilaporkan ke polisi.
"Saya tidak punya uang untuk menebus mobil itu. Jadi dia lapor polisi," lanjutnya.
Kanit Kendaraan Bermotor (Ranmor) Iptu Aidil Fitrisyah mengatakan, tersangka penggelapan mobil ini diamankan bersama barang bukti satu unit mobil Toyota Avanza berwarna silver.
"Sebenarnya masih ada itikad baik dari pihak korban untuk berdamai. Namun, karena kurang lebih lima bulan, mobil tersebut tak bisa dikembalikan, akhirnya membuat korban melapor ke polisi, dan langsung kita amankan," ujarnya. (*)