News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hakim PN Tanjungkarang Tolak Gugatan Praperadilan Ricky Tamba

Editor: Wahid Nurdin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menolak gugatan praperadilan yang diajukan Ricky Tamba. Hakim Cokro Hendro Mukti menilai penetapan Ricky sebagai tersangka sudah sesuai prosedur. Putusan ini dibacakan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (10/11/2015).

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG  -  Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menolak gugatan praperadilan yang diajukan Ricky Tamba.

Hakim Cokro Hendro Mukti menilai penetapan Ricky sebagai tersangka sudah sesuai prosedur.

Putusan ini dibacakan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (10/11/2015).

Penyidik Polresta Bandar Lampung menetapkan aktivis 98 Ricky Tamba sebagai tersangka.

Penyidik menjerat Ricky dengan pasal 27 UU ITE, pasal 310 KUHP dan pasal 160 KUHP.

Ricky yang menagih janji kampanye Gubernur Lampung Ridho Ficardo dilaporkan ke polisi oleh Paguyuban Ridho Berbakti (Pariti).

Untuk diketahui, setelah pasangan Ridho Ficardo-Bachtiar Basri terpilih sebagai Gubernur Lampung dan Wakil Gubernur Lampung setahun memimpin Lampung, Ricky Tamba bersama Tim TEGAR kemudian melakukan gugatan perwakilan (class action) karena menilai Ridho-Bachtiar ingkar janji.

Ricky Tamba kemudian dilaporkan oleh Tim Paguyuban Ridho Berbakti (PARITI) ke Mapolresta Bandarlampung beberapa waktu lalu dengan pencemaran nama baik terhadap Gubernur Lampung, M Ridho Ficardo dan Wakil Gubernur Lampung, Bachtiar Basri.

Selain itu, PARITI menilai Ricky Tamba telah menyebarkan, mengajak dan penghasutan melalui pesan singkat (SMS) sehingga menimbulkan keresahan kepada masyarakat Lampung.

Hasutan dilakukan Ricky Tamba melalui media sosial facebook, twitter dan melalui Blackberry Mesenger.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini