Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Sidang kasus pembunuhan Engeline C Megawe menghadirkan empat saksi.
Keempat saksi tersebut yakni Ketua LPA Ni Nyoman Masni, Notaris Anneke Wibowo, serta Hamidah dan Rosidik yang adalah orangtua kandung Engeline.
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi JPU Purwanta itu sempat diskors oleh Ketua Majelis Hakim, Edward Haris Sinaga.
Sidang diskors usai pemeriksaan saksi Rosidik. Sekitar pukul 13.35 Wita sidang diskors. Kemudian 10 menit kemudian, dilanjutkan kembali dengan pemeriksaan saksi Hamidah.
"Untuk saat ini sidang diskors (istirahat)," ucap Haris, Selasa (10/11/2015). (ang)