News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap APBD Musi Banyuasin

Bambang Karyanto dan Adam Munandar Hadapi Tuntutan

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bambang Karyanto (kiri) dan Adam Munandar (kanan) saat memasuki ruang sidang Pengadilan Tipikor Palembang, Jumat (13/11/2015).

Laporan Wartawan Tribun Sumsel, M Syah Beni

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Dua orang terdakwa kasus suap pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2015 menjalani sidang tuntutan, Jumat (13/11/2015).

Keduanya yaitu Bambang Karyanto dan Adam Munandar selaku pihak legislatif yang menerima suap dari pihak eksekutif.

Dalam sidang tuntutan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan materi tuntutan setebal 417 halaman.

Meski menghadapi tuntutan kedua terdakwa tampak tenang menghadapinya.

Kasus ini suap ini bermula saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kediaman anggota DPRD Muba, Bambang Karyanto, di Jalan Sanjaya Palembang, 19 Juni 2015 malam.

Dalam OTT tersebut KPK mengamankan uang sebesar Rp 2,56 miliar di dalam tas besar merah maron serta empat orang tersangka yaitu Bambang Karyanto, Adam Munandar dari DPRD Muba, Syamsudin Fei Kepala DPPKAD, dan Faysar Kepala Bappeda.

Selain menetapkan empat orang tersebut, KPK juga telah menetapkan Bupati Muba Pahri Azhari dan istrinya Lucianty serta empat orang pimpinan DPRD yaitu Riamon Iskandar (PAN), Darwin AH (PDIP), Islan Hanura (Golkar), dan Aidil Fitri (Gerindra).

Dari dakwaan JPU, sebelum tertangkap tangan para 45 anggota DPRD Muba telah menerima uang panjar suap sebesar Rp 2,65 miliar. Uang ini bersumber dari istri bupati.

Selain itu terjadinya transaksional antara legislatif dan eksekutif diawali oleh DPRD yang meminta uang komitmen pembahasan APBD senilai 1 persen atau Rp 20 miliar dari jumlah APBD Muba sebesar Rp 2,6 triliun. Permintaan DPRD ini lantas disetujui oleh eksekutif.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini