TRIBUNNEWS.COM, BLITAR - Nur Rohman Bin Mugi Sutomo (30), warga Kelurahan Betet, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri diamankan petugas Satreskoba Polres Kediri Kota, Jumat (13/11/2015).
Saat dilakukan penangkapan, tersangka sedang berencana melakukan transaksi di rumah salah satu warga Kelurahan Betet.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan pil doubel L sebanyak 1.980 butir.
Untuk mengelabui petugas, ribuan pil itu disembunyikan di dalam gundukan pasir yang ada di halaman rumahnya.
Pil dobel L itu sudah dikemas rapi serta siap untuk diedarkan kepada orang lain. Kemasan setiap boks plastik dijual dengan harga Rp 45.000.
Kasubag Humas Polres Kediri Kota AKP Anwar Iskandar menjelaskan, pil doubel L sudah dikemas per boks/plastik dan dibungkus rapi. Sehingga akan lebih memudahkan pelaku menjual barang dagangannya.
Selain mengamankan pil doubel L sebanyak 1.980 butir juga diamankan 1 buah HP Nokia warna hitam.
Tersangka bakal dijerat dengan pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Karena pelaku mengedarkan sediaan farmasi yang tidak sesuai syarat keamanan, khasiat dan kemanfaatan serta mutu.