News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak

Pasangan Calon Jimmy-Bobby Dinyatakan Tak Memenuhi Syarat Sejak Kemarin

Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jimmy Rimba Rogi memilih berkebun di kampung halaman setelah KPU memutuskan ia tak memenuhi syarat sebagai calon wali kota Manado, Jumat (13/11/2015).

Laporan Wartawan Tribun Manado, Ferdinand Ranti

TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Komisi Pemilihan Umum Kota Manado mengeluarkan surat keputusan bahwa pasanan calon wali kota dan wakil wali kota Manado, Jimmy Rimba Rogi dan Bobby Daud tidak memenuhi syarat sejak ditetapkan tertanggal 12 November 2015.

Baca juga: Ratusan Polisi Bersenjata Siaga Kala KPU Manado Gugurkan Pasangan Jimmy-Bobby

Baca juga: Dinyatakan Tak Memenuhi Syarat, Jimmy Rimba Pastikan Manado Aman

Ketua KPU Kota Manado, Eugenius Paransi, menjelaskan keputusan ini menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Sulawesi Utara bahwa narapidana yang menjadi calon kepala daerah harus bebas murni, sementara Jimmy masih berstatus bebas bersyarat.

Rekomendasi Bawaslu Sulut diterima KPU Kota Manado, Sabtu pekan lalu dan keputusan yang disampaikan ke publik hari ini telah melalu rapat pleno dengan seluruh komisioner setelah mempelajarinya selama tujuh hari.

Keputusan KPU Kota Manado bernomor 11/KPPS/KPUNOMOR23/Pilwako/2015. "Hasil rapat pleno itu kita tuangkan dalam surat keputusan," jelas Paransi di kantor KPU Kota Manado, Jumat (13/11/2015).

Surat keputusan yang berlaku setelah ditetapkan di Manado pada 12 November 2015, sambung Paransi, karena KPU Manado harus memenuhi amanat undang-undang di mana rekomendasi Bawaslu wajib ditindaklanjuti.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini