News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bali Wake Park Tetap Beroperasi Meski Disegel Satpol PP

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana Bali Wake Park

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Tim gabungan Satpol PP dan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal (BPPTSP dan PM) Kota Denpasar menyegel tempat rekreasi, Bali Wake Park, di Kawasan Benoa, Denpasar, Bali, Jumat (13/11/2015).

Namun upaya penyegelan terkesan hanya formalitas saja, aktivitas di lokasi tersebut tidak terpengaruh.

Usaha bisnis rekreasi tersebut masih tetap bisa beroperasi.

Saat penyegelan dilakukan, sejumlah wisatawan dengan santainya main papan selancar di kolam di tempat rekreasi tersebut.

Bukan hanya itu, papan segel yang dipasang oleh petugas Satpol PP pun hanya berada di samping pintu gerbang. Sementara pintu masuk ke areal tersebut masih bisa dibuka-tutup seperti biasa.

Sejumlah warga yang melihat proses penyegelan itu sempat bertanya-tanya.

Devi, seorang warga Denpasar yang berada di lokasi ketika proses penyegelan dilaksanakan mengaku heran melihat pemandangan tak lazim tersebut.

"Apa maksud petugas itu melakukan penyegelan? Aktivitas kok masih tetap jalan," ujar Devi.

Berdasar informasi yang tertulis pada papan segel yang dipasang petugas, disebutkan bahwa usaha tersebut telah melanggar tiga Perda, yakni Perda No 7 tahun 2005 tentang Izin Usaha dan Izin Gangguan, Perda No 6 tahun 2001 tentang IMB, dan Perda No 25 tahun 2001 tentang Izin Rumah Makan.

Papan segel ini dipasang di sebuah pagar kawat, di samping pintu keluar-masuk.

Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Denpasar Wayan Wirawan mengatakan, penyegelan dilakukan terhadap usaha ini karena sudah diberi beberapa kali peringatan.

"Ini sudah tindakan lanjutan, jadi kami harus melakukan penyegelan," katanya.

Sementara itu, pemilik usaha, Yulia Harta mengaku pihaknya sudah mengantongi izin prinsip dari Badan Perizinan Kota Denpasar.

Sedangkan izin usaha lainnya, masih dalam proses.

"Usaha ini merupakan pengembangan Akame, sehingga bisa lebih maksimal," ujar Yulia Harta.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini