TRIBUNNEWS.COM - Kubu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar dan Herman Suherman mengklaim mendapat serangan kampanye negatif.
Dedi Mulyadi, tim relawan advokasi hukum pasangan tersebut mengatakan, intensitas kampanye negatif yang diterima pihaknya meningkat memasuki November lewat cara pemasangan sejumlah spanduk.
Ia mengatakan spanduk berbau kampanye negatif itu ada di beberapa lokasi di Cianjur kota, bertuliskan seperti, "Kini zaman merdeka, bupati bukan dinasti”.
“Semua tahu kalau Irvan adalah anak Bupati Cianjur saat ini. Dan semua tahu kalau majunya Irvan adalah hak politik dirinya yang tidak dilarang undang-undang. Karena Mahkamah Konstitusi (MK) sudah membatalkan aturan yang melarang keluarga pejabat publik untuk maju menjadi kandidat. Spanduk tersebut sudah membuat opini seakan-akan kalau Irvan maju menjadi kandidat, itu salah. Ini namanya penzaliman," kata dia dalam keterangan pers, Senin (16/11/2015).
Ia menjelaskan spanduk yang muncul saat ini tentunya sudah mengarah kepada kampanye negatif, dengan menyudutkan pasangan Irvan-Herman.
Padahal, menurut Dedi, pasanganIrvan-Herman mengikuti Pilkada Cianjur sesuai prosedur. Mereka, kata dia, berkompetisi dengan semua pasangan calon lain sesuai aturan yang ditetapkan oleh KPU Cianjur.
“Artinya, untuk menjadi Bupati dan Wakil Bupati Cianjur nanti, pasangan Irvan-Herman tidak ada istilah mendapatkan warisan jabatan. Pasangan Irvan-Herman harus berkompetisi dan nanti yang akan menentukan adalah masyarakat Cianjur pada 9 Desember. Meski demikian, saya mengajak semua masyarakat Cianjur untuk tenang dan tidak terpancing kampanye negatif saat ini,” tuturnya.
Anggota lain dari tim relawan advokasi hukum pasangan tersebut, Deni Abdul Kholik, menambahkan pemasangan spanduk-spanduk itu menunjukkan indikasi pelanggaran.
Menurutnya, alat peraga kampanye (APK) di ruang publik sudah diatur hanya dikeluarkan oleh KPU.
"Orang awam juga ketika membaca spanduk itu sudah mengetahui bawah isi spanduk itu mengarah ke pasangan Irvan-Herman,” kata Deni Abdul Kholik.
Karena itu, kata dia, pihaknya akan mengkonsultasikan dan melaporkan perihal beredarnya spanduk tersebut kepada KPU dan Panwaslu Kabupaten Cianjur .