TRIBUNNEWS.COM, KALTIM - Personel Pangkalan Udara (Lanud) Tarakan bekerja sama dengan Bandara Internasional Juwata Tarakan, Kalimantan Utara, menangkap seorang penumpang terkait kasus narkoba.
Hamka (34 tahun), nama penumpang tersebut, ditangkap Selasa (17/11) sekitar pukul 16.30 Wita.
Ketika itu, Hamka hendak menuju pesawat, lalu melintasi terbang pemindai logam (metal detector), dan x-ray atau sinar Rontgen di bandara.
“Tersangka ditangkap saat melintas X-ray yang kedua di bandara. Namun x-ray bandara dia lewat. Barulah saat pemeriksaan badan, ketahuan membawa sabu,” kata Komandan Lanud Tarakan Letnan Kolonel (Letkol) Penerbang Tiopan Hutapea kepada TribunKaltim.co, Selasa malam.
Hamka sedianya akan menumpang pesawat Lion Air dari Tarakan menuju Balikpapan, Kalimantan timur.
“Ia membawa sejumlah 3 bal, seberat 144,73 gram sabu-sabu yang diselipkan di selangkangan, di celana dalam,” ujar Tiopan.
Selanjutnya, kata Danlanud, barang bawaan Hamka dibawa untuk tes di laboratorium.
“Dan hasilnya positif, barang tersebut sabu-sabu. Dari pendalaman kami, tersangka sudah tiga kali melaksanakan kegiatan seperti ini,” kata Letkol Tiopan.
Untuk proses hukum selanjutkan, Lanud Tarakan menyerahkan Hamka ke Polres Tarakan berikut barang bukti. (Domu D. Ambarita)