TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Abidin (30) dan Juliandi Nasution (35) ditangkap karena mencuri kabel di Markas POM AU di Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.
Tak cuma ditangkap, pelaku babak belur dihakimi massa yang memergoki ulah warga Serdang Bedagai itu.
Setelah puas dihakimi warga, Abidin yang pertama ditangkap, lalu diamankan oleh petugas POM AU dan lalu diserahkan ke Satuan Reskrim Mapolresta Medan, bersama barang bukti 100 meter kabel dan 28 kilogram kabel yang sudah dibakar.
Abidin dibekuk ketika asyik memotong kabel. "Kalau kabel dipotong, alarm di kantor bunyi. Saat tersangka beraksi, otomatis alarm bunyi dan kita lakukan pengejarannya," ucap salah seorang petugas POM AU, Selasa (17/11/2015).
Usai mengamankan Abidin, petugas melakukan interogasi dan pengembangan. Saat itulah Juliandi ikut ditangkap di rumahnya.
"Berdasarkan pengakuan para pelaku, kabel dijual ke Botot yang berada di kawasan Deli Tua seharga Rp 1,5 juta. Ini kedua kalinya mereka melakukan pencurian," kata aparat yang tak mau disebut namanya itu.
"Dua penandahnya juga sudah kami amankan. Sementara satu pelaku, Agus berhasil kabur saat hendak kita tangkap. Pelaku mengambil kabel sepanjang 100 meter," tambah dia.
Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol Aldi Subartono saat dikonfirmasi membenarkan adanya pencuri kabel yang diserahkan pihak POM AU.
"Iya benar ada diserahkan ke kami. Kini kedua tersangka bersama barang bukti masih di periksa," ujar Kompol Aldi. (Mei Leandha)