Laporan Wartawan Tribun Sumsel, M Syah Beni
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Kehadiran ojek berbasis online Go-Jek di Palembang harus cepat ditanggapi oleh pemerintah daerah, dikarenakan belum ada aturan yang menerangkan tentang Go-Jek.
Hal tersebut dijelaskan Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Palembang, Sunir Hadi kepada Tribun Sumsel, Selasa, (17/11/2015).
"Pemerintah harus cepat mengambil tindakan jangan sampai ada kejadian di lapangan," terangnya.
Organda menurutnya tidak bisa ikut campur terlalu jauh tentang adanya Go-Jek ini.
Menurutnya Go-Jek sama seperti ojek pribadi hanya saja mereka diatur oleh satu sistem online dalam mencari penumpang.
"Platnya hitam (pribadi)," terangnya.
Sementara ini belum ada sopir atau pengusaha transportasi yang tergabung dalam organda mengeluhkan kehadiran Go-Jek.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sulaiman Amin menegaskan bahwa keberadaan Go-Jek di Palembang adalah ilegal.
Menurutnya gojek tidak laik disebut sebagai angkutan umum karena tidak memenuhi standar yang telah diatur dalam Undang-undang (UU) nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
"Sampai saat ini kita tidak pernah mengeluarkan izin mereka (gojek). Mereka juga tidak pernah melapor, bisa dikatakan seperti itu (ilegal)," ujar Sulaiman.
Beberapa hari ini warga Kota Palembang dikejutkan dengan kehadiran pengemudi ojek berjaket hijau.
Ojek yang menggunakan layanan pesan online ini mulai beroperasi di Kota Palembang.
Sebelumnya warga Palembang hanya mengetahui gojek ada di Jakarta.
Masih minimnya informasi tentang gojek di Palembang ini membuat warga ragu terhadap gojek.
"Biasanya kan heboh jika ada yang baru-baru (gojek). Terutama di media sosial. Tapi gojek sepi-sepi saja. Apa benar memang ada gojek di Palembang," ujar Siska seorang mahasiswi
Dirinya juga belum mencoba untuk menggunakan gojek.
Ia memilih untuk menunggu kebenaran gojek beroperasi di Palembang.
Pimpinan Gojek cabang Palembang sendiri tidak bersedia diwawancarai.
Alasannya tidak diperbolehkan oleh pimpinan di Jakarta.