News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Politisi PKS Nilai Penyelamatan Korban Tenggelamnya KM Wihan Sejahtera Lamban

Editor: Robertus Rimawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas mengevakuasi korban dari Kapal Motor (KM) Wihan Sejahtera yang tenggelam di Teluk Lamong, Surabaya, Senin (16/11/2015). Kapal sarat penumpang tersebut diduga mengalami kebocoran karena menabrak karang yang mengakibatkan kapal oleng lalu tenggelam. TRIBUNNEWS/POLAIR/BASARNAS

TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Komisi V DPR RI Yudi Widiana mempertanyakan kinerja Basarnas dalam operasi penyelamatan dan pencarian korban KM Wihan Sejahtera yang tenggelam di perairan Alur Pelayaran Timur Surabaya (APTS) atau tepatnya di depan Terminal Teluk Lamong Surabaya, Senin (16/11/2015) pagi.

Jika response time Basarnas cepat, politisi PKS ini menilai jumlah korban selamat bisa lebih banyak.

“Seharusnya response time Basarnas lebih cepat sehingga lebih banyak nyawa yang diselamatkan."

"Ini justru yang melakukan evakuasi adalah petugas Ditpolair Polda Jatim, di mana Basarnas?” kata Yudi melalui rilis yang masuk pada Redaksi Tribunnews.com.

Jumlah penumpang KM Wihan Sejahtera yang berhasil diselamatkan hingga 5 jam operasi penyelamatan baru 25 orang.

Sementara sisanya masih dalam pencarian. Diperkirakan masih ada penumpang yang terjebak didalam kapal naas tersebut.

Dalam kesempatan itu, Yudi juga mengritik kinerja syahbandar yang tidak mengambil langkah penyelematan begitu mengetahui KM Wihan mengalami masalah sebelum tenggelam.

“Nakhoda sudah mengetahui ada masalah dengan kapalnya, tapi tidak mau berlabuh meski sudah disarankan. Seharusnya syahbandar bertindak tegas,” kata Yudi.

Sesuai dengan pasal Pasal 138 ayat (2) UU No.17 tahun 2008 tentang Pelayaran, sebelum kapal berlayar, nakhoda wajib memastikan bahwa kapalnya telah memenuhi persyaratan kelaiklautan dan melaporkan hal tersebut kepada syahbandar.

Nakhoda berhak menolak untuk melayarkan kapalnya apabila mengetahui kapal tersebut tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini