TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Sidang kasus pembunuhan Engeline memasuki sidang kelima dengan terdakwa Margriet Ch Megawe dan Agus Tay Hamda May (dalam berkas terpisah), Selasa (17/11/2015) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali.
Sidang kali ini kembali akan mendengarkan keterangan sejumlah saksi, di antaranya Kepala SD 12 Sanur, I Ketut Ruta dan Guru Wali kelas Engeline, Putu Sri Wijayanti.
Sidang juga akan mendengarkan keterangan dari saksi lainnya.
Ditemui sebelum sidang, Ketut Ruta yang bersaksi untuk terdakwa Margriet mengaku siap memberikan keterangan di hadapan persidangan.
"Saya sebatas hanya memberikan keterangan tentang keberadaan Engeline di sekolah, tapi yang lebih banyak tahu kan wali kelasnya," jelasnya.
Dikatakannya, berdasarkan laporan dari wali kelas, Engeline sering dilaporkan tidur di kelas dan sering lapar.
Melihat kondisi seperti itu, pihak sekolah pun berkeinginan untuk mengasuh Engeline.
"Kami dulu kira Engeline dari keluarga kurang mampu, sebelum berkoordinasi dan mendatangi keluarganya, dia sudah dikabarkan hilang," tandasnya.