Laporan Wartawan Tribun Sumsel, M Syah Beni
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Awalnya Bambang Karyanto begitu tenang membacakan nota pembelaan pribadinya dalam sidang lanjutan kasus suap pengesahan APBD Musi Banyuasin (Muba), Jumat (20/11/2015).
Dalam pledoinya ia mengatakan sangat menyesal terlibat dalam kasus tersebut.
Mendekati akhir pembacaan pledoinya Bambang mengaku sangat sedih jika ingat kepada ibunya yang kini hanya tinggal sendirian.
"Saya juga mempunyai dua anak dan seorang istri. Mohon yang mulia memberikan hukuman yang seringan-ringannya," ujarnya.
Air mata Bambang tampak menetes, beberapa kali ia harus melepas kacamatanya dan mengusapnya dengan tisu.
Nota pembelaan ini dilakukan Bambang Karyanto atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya hukuman pidana empat tahun dan denda Rp 200 juta.
Adam Munandar rekannya di DPRD Muba juga mengajukan pembelaan.
Keduanya merupakan terdakwa kasus suap pengesahan APBD Muba.
Selain mereka dua terdakwa lain Syamsudin Fei dan Faysar telah divonis hakim selama dua tahun enam bulan dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.