TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Meski sudah memberikan rekomendasi untuk menggugurkan Calon Wali Kota Manado namun Pimpinan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nasrullah menyatakan bahwa pihaknya menghargai segala putusan yang dilakukan oleh KPU.
"Kami sudah berikan yang terbaik pada saat itu, sekarang giliran pihak KPU untuk memutuskan apa yang telah terjadi. Kami hargai seluruhnya," ujar Nasrullah di kawasan Ciwidey, Bandung, Jumat (20/11/2015).
Nasrullah mengatakan bahwa hal tersebut terjadi karena dampak putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang merehabilitasi nama anggota KPU Kota Manado.
Karena menilai tidak ada kesalahan etis yang dilakukan, komisioner KPU Kota Manado menafsirkan bahwa tidak ada juga kesalahan dalam melakukan proses pencalonan Jimmy Rimba Rogi atau Imba.
"Ini sebagai dampak putusan DKPP, kemudian mereka menginterpretasikan bahwa Jimmy Rimba dinyatakan sah dalam pencalonan," tambahnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum Kota Manado memutuskan menetapkan calon wali kota dan wakil wali kota Jimmy Rimba Rogi dan Bobby Daud, Kamis (19/11/2015).
Beberapa waktu lalu pasangan calon yang didukung Partai Golkar dan PAN itu sempat dicoret lantaran Rimba tercatat masih bebas bersyarat sementara calon kepala daerah harus bebas murni dari pidana apapun.