Laporan Wartawan Bangka Pos, Ajie Gusti Prabowo
TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Toboali Kabupaten Bangka Selatan melakukan pemusnahan barang bukti terhadap kasus penambangan ilegal, yaitu satu unit ponton Tambang Inkonvensional (TI) apung di Laut Nek Aji Toboali, Jumat (20/11/2015).
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Toboali, Pramono Mulyo serta didampingi jajaraannya ini karena perkara atas nama terdakwa, Edi Sulaiman bersama empat orang lainnya telah diputuskan pengadilan.
"Kita selalu menunggu inkrach dahulu baru kita lakukan pemusnahan barang bukti, putusan pengadilannya dilakukan Senin, 16 November lalu dengan nomor putusan 668/PID.B/2015/PN," ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU), M Kausar didampingi pimpinannya, Pramono Mulyo.
Selain ponton TI apung ini, peralatan lainnya seperti perahu kayu dan mesinnya, serta hasil pasir timah seberat 15 kilogram nantinya akan dilakukan pelelangan negara sesuai keputusan hakim pengadilan.