TRIBUNNEWS.COM, BANYUASIN - Kamiludin alias Ujok Emil (20), terduga pelaku pemerkosaan terhadap anak tirinya akhirnya dibekuk Unit PPA Satreskrim Polres Banyuasin sesaat setelah pulang ke rumahnya dari pelariannya ke Batam, Senin (19/11/2015).
Warga Kelurahan Sterio Kecamatan Banyuasin III ini sebelumnya melarikan diri selama tiga bulan.
Tersangka melarikan diri setelah dituduh melakukan aksi pemerkosaan yang dilakukannya setahun terakhir yang terungkap oleh keluarga istrinya.
Peristiwa ini kemudian dilaporkan oleh bibi korban Vevi Sandra Lareta (33) warga Jl Bukit Indah RT 17 Pangkalan Balai dengan tanggal 27 Juli 2015.
Berdasakan No laporan Polisi Nomor LP /B/209/VII/2015/Sumsel/Reskrim Banyuasin, Emil diduga melakukan aksinya sejak Agustus 2014 hingga Juni 2015.
"Berdasarkan pengakuan korban, dia dipaksa melakukan hubungan suami istri kurang lebih selama satu tahun, sebelum akhirnya terungkap dan langsung kabur usai mengetahui aksinya dilaporkan polisi," ungkap Vevi Sandra Lareta (33), Kamis (19/11/2015).
Ia mengungkapkan, berdasarkan visum untuk melengkapi laporannya memang terdapat kerusakan pada alat vital korban yang saat ini duduk di bangku sekolah menengah atas.
Pihaknya berharap polisi dapat segera memproses terduga dan menghukum berat pelaku sebagaimana hukum yang berlaku. Karena aksi yang dilakukan pelaku membuat korban menjadi trauma.
Sementara itu, Kapolres Banyuasin, AKBP Julihan Muntaha melalui Kasat Reskrim AKP Agus Sunandar membenarkan telah menangkap terlapor Kamiludin alias Ujok Emil (20) menyangkut tudingan asusila yang diperbuatnya terhadap anak tirinya.
Pihaknya saat ini tengah memproses yang bersangkutan untuk mendalami laporan yang masuk pada akhir bulan Juli lalu.
"Kita sudah tangkap terlapor pada Senin kemarin di rumahnya saat yang bersangkutan baru saja pulang dari Batam," ungkapnya.
Ia menegaskan, berdasarkan pemeriksaan Kamiludin alias Ujok Emil (20) membantah melakukan tindak asusila terhadap anak tirinya itu.
Namun tentu pemeriksaan akan terus berlanjut mengacu pada alat alat bukti yang lain.
Pihaknya akan menjerat terduga tersangka dengan pasal 81 ayat (2) jo ayat (1) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (jon/TS)