Laporan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS,COM, BANDUNG - Polisi tembak betis kaki SP (33) dan AB (30), pelaku pencurian sepeda motor yang kerap beraksi di Kota Bandung.
Keduanya merupakan spesialis kelompok curanmor yang sudah pernah masuk penjara atas kasus yang sama.
Tak tanggung-tanggung pula, kedua pria asal Lampung ini sudah melakukan perbuatannya di 103 tempat kejadian perkara selama empat bulan beraksi di Kota Bandung.
Pelaku ini terbilang nekat lantaran tak pernah memilih lokasi, jenis motor, dan kondisi motor yang akan dicurinya.
"Mereka kerap beraksi di mana saja di Kota Bandung yang rata-rata mereka beroperasi mulai pukul 21.00 WIB sampai 23.00 WIB," ujar Yoyol kepada wartawan di Markas Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (23/11/2015).
Dikatakan Yoyol, kedua pelaku ini memiliki peran yang berbeda setiap beraksi. AB sebagai pemetik dan SP sebagai pengawas.
Dalam aksinya, AB menggunakan kunci leter T untuk membuka gembok dan kunci kontak sepeda motor.
Setidaknya pelaku membutuhkan waktu kurang dari lima menit untuk melarikan satu unit sepeda motor.
"Barang bukti yang kami amankan satu buah kunci leter T berikut anak kuncinya serta 1 buah kunci leter Y. Sedangkan jumlah motor yang kami sita sebanyak 26 unit. Motor itu merupakan hasil curian kedua tersangka," ujar Yoyol.
Yoyol menjelaskan, penangkapan keduanya berawal dari adanya laporan masyarakat ikhwal curanmor di Jalan Laswi Kamis 19 November 2015 sekitar pukul 04.30 WIB. Lantas unit V Satreskrim Polrestabes Bandung melakukan penyelidikan. Keduanya ditangkap di wilayah Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Sabtu 20 November 2015.
"Keduanya kami jerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan yang ancamannya tujuh tahun penjara," kata Yoyol.